Tidak Netral, Masyarakat Adukan Panitia Pilkades Tango Molas ke DPRD Matim

29 Jun 2021 DAERAH
Tidak Netral, Masyarakat Adukan Panitia Pilkades Tango Molas ke DPRD Matim

Polemik penyelenggaraan Pilkades Tango Molas belum juga usai. Laporan yang diterima media ini, masyarakat mengadukan persoalan ini ke DPRD Kabupaten Manggarai Timur, untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan yang ada. 

Dokumen laporan tertanggal 28 Juni 2021 tersebut menyampaikan 5 (lima) poin persoalan terkait polemik penyelenggaraan Pilkades di Desa Tango Molas, yakni sebagai berikut:


1. Panitia Pemilihan Kepala Desa Tango Molas tidak netral dan tidak terbuka dalam proses penjaringan badan calon kepala desa, sebagaimana yang seharusnya tertuang dalam Peraturan Bupati Manggarai Timur No. 23 Tahun 2016 Tentang Teknis Operasional Pemilihan Kepala Desa, Pasal 11 ayat (1) yang berbunyi “dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 panitia pemilihan harus bersikap jujur, adil, netral, transparan dan obyektif’.

2. Terkait dengan poin 1 (satu), masyarakat Desa Tango Molas menilai panitia mempunyai kepentingan tertentu terhadap calon tertentu dalam proses penjaringan badan calon Kepala Desa, sebagaimana termuat dalam rilis berita JURNALRAKYAT.ID tertanggal 24 Juni 2021. (www.jurnalrakyat.id, 24 Juni 2021)

3. Dalam proses penjaringan badan calon Panitia Pemilihan Kepala Desa Tango Molas tidak konsisten dengan peraturan yang ada, yang mana ada tahap-tahap dalam proses penjaringan tidak dilakukan panitia. Salah satunya adalah panitia tidak mengumumkan kepada masyarakat hasil penelitian kelengkapan berkas administrasi badan calon.

Hal itu melanggar Peraturan Bupati Manggarai Timur No. 23 Tahun 2016, pasal 27 ayat 4 yang berbunyi: “panitia pemilihan mengumumkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat untuk memperoleh masukan dalam waktu tiga (3) hari sebelum penetapan. 

Adapun pada ayat (1) dijelaskan bahwa: “Panitia Pemilihan melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon Kepala Desa meliputi penelitian kelengkapan administrasi pencalonan selama 3 (tiga) hari sejak pendaftran ditutup”

4. Berdasarkan laporan beberapa anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Tango Molas, ada badan calon yang tidak memiliki Ijazah SD asli sebagai berkas persyaratan administrasi sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati Manggarai Timur No. 23 Tahun 2016, Pasal 30 Ayat (4), yang berbunyi: “Calon Kepala Desa wajib menunjukkan Ijazah asli dari tingkat sekolah Dasar sampai dengan Ijazah terakhir.

5. Masyarakat Desa Tango Molas menduga bahwa, ada salah satu bakal calon Kepala Desa yang tidak memiliki pengalaman kerja, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Manggarai Timur No. 23 Tahun 2016, tentang persyaratan tambahan yang WAJIB dimiliki bakal calon Kepala Desa bilamana bakal calon melebihi 5 (lima) orang. Hal itu melanggar Perbup Manggarai Timur Nomor 23 Tahun 2016, Pasal 30 ayat (1). ***JR/Win/Koresponden NTT.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 2 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment